Jumat, 04 November 2011

Tugas Softskill 1

Kejari Surabaya Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kelurahan Kebraon

LENSAINDONESIA.COM: Dugaan korupsi di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, tidak hanya membelit mantan Lurah Kebraon, Hamzah Fajri.
Dikabarkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih memburu tersangka baru.
Penyidik Pidsus Kejari telah memeriksa mantan Sekretaris Kelurahan Kebraon, Hermin. Informasi yang diterima LIcom, Jumat (21/10), dalam kasus tersebut catatan pemungutan uang untuk pengurusan dokumen warga diberikan ke sekretaris kelurahan.
Kepala Kejari Surabaya, Mukri menegaskan, kasus pungli di Kelurahan Kebraon tetap masih dikembangkan. Namun saat ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus itu, Mukri menjawab masih dalam tahap pendalam untuk memburu tersangka baru. “Kami beberapa kali telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami mencari apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, Kejari melakukan pemeriksan terhadap Sekretaris Kelurahan Kebraon. “Pemeriksaan terhadap Sekretaris Kelurahan Kebraon, untuk hasilnya kami belum bisa memberitahukan,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Kebraon, Hamzah Fajri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengatakan, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka para warga (pelapor, red) telah melakukan pencabutan laporan. “Saya punya bukti pencabutannya kasus itu,” terangnya saat ditemui di kantor Kejari Surabaya.
Ia lantas menolak kabar tentang adanya pungli yang ditujukan padanya. Menurut Hamzah, tudingan pungli dari para warganya sangat berlebihan. “Apalagi saya dilaporkan sering absen (tidak masuk kantor). Bagaimana bisa melakukan pungli kalau saya tidak masuk. Itu kan tidak masuk akal,” tandasnya.
Di pihak lain, menanggapi komentar Hamzah, kuasa hukum warga pelapor, Henry Rusdjianto mengatakan, apa yang disampaikan Lurah Kebraon itu tidak benar. Ia juga membantah komentar Hamzah yang mengatakan kalau warga melakukan pencabutan laporan atas kasus tersebut. “Sebagian warga didatangi orang suruhan Hamzah agar mencabut laporan. Jadi bukan karena kehendak warga sendiri,” terangnya.
Perlu diketahui, sekitar Agustus lalu, puluhan warga Kelurahan Kebraon mendatangi kantor kelurahan. Mereka melakukan unjuk rasa terkait adanya pungutan liar kepada warga setempat.
Dalam hal ini, Lurah dan Sekretarisnya dituding sebagai aktor dibalik pungutan liar itu. Akibatnya keduanya telah dicopot dari pekerjaannya dan hingga saat ini kasusnya telah memasuki penyidikan oleh Kejari Surabaya.



Menurut saya memang tindak Korupsi itu sangat sulit dihilangkan, karena terbukti dari banyak kasus dari hal kecil saja di tingkat kecil seperti kelurahan saja sudah terbiasa dengan tindak korupsi, sekarang kalau kita piker yang kecil saja sudah ada korupsi, bagaimana dengan tingkat yang lebih tinggi?

Budaya masyarakat Indonesia yang berdasarkan “ada uang ada barang” itu yang sangat disesalkan, karena prinsip ini lah yang akhirnya membuat kebiasaan setiap orang yang akan melakukan sesuatunya di ukur dengan uang.. Hal ini yang harus dikurangi dan dihilangkan agar tidak lagi terjadi korupsi baik d tingkat pemerintahan yang tinggi maupun pada masyarakatnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar